Guru Harus Terus Belajar


.    
Guru Harus Terus Belajar
Telah diyakini bahwa pendidikan merupakan salah satu alasan sekaligus solusi utama paling mendasar bagi permasalahan bangsa selama ini. Terlebih bangsa Indonesia yang dengan tegas dalam Pembukaan UUD 45-nya berjanji akan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karenanya, pendidikan patut selalu menjadi sektor dasar utama yang harus terus diperbaiki dan ditingkatkan oleh pemerintah dan rakyat kita. Dan berbicara pendidikan, maka salah satu ornamen utamanya yakni guru. Kesuksesan sebuah pendidikan tak bisa dilepaskan dari peran guru. Sebab guru berdiri di titik sentral dalam pendidikan. “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari!” Pepatah itu sangat tepat dalam menggambarkan sentralnya posisi guru dalam pendidikan. Adapun jika kita mulai berbicara tentang kualitas guru di Indonesia, Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2009 mengakui bahwa kualitas guru di negeri ini masih belum sesuai dengan yang diinginkan. Ini fakta yang ironi. Sebab, bagaimana kita akan mencetak generasi yang unggul, jika kualitas pendidiknya tak unggul, sesuai dengan yang diinginkan? Sehingga, akibatnya, kita akan menemukan fakta begitu banyaknya murid yang bermasalah karena kesalahan atau ketidaktepatan guru dalam mendidiknya. Bahkan, di negeri ini, tak jarang kita disuguhi berita menyedihkan tentang seorang guru yang melakukan tindakan tak senonoh pada anak muridnya.[1]        Menurut Anies Baswedan, Ph.D, Rektor Paramadina dan Ketua Gerakan Indonesia Mengajar, seorang guru wajib menguasai dua konsep dasar yakni pengajaran (pedagogi) dan kepemimpinan. Pertama, guru patut memiliki kemampuan dalam melakukan pengajaran agar mampu memberikan pengajaran yang efektif dan tak membosankan bagi muridya. Mereka harus senantiasa up-to-date terhadap perkembangan ilmu pedagogi. Misalnya, mereka harus tahu dan sadar bahwa konsep teaching centered learning sudah tidak tepat lagi di zaman ini dan harus digantikan dengan pola pembelajaran berbasis student centered learning. Karenanya, guru pun harus terus belajar, bukan hanya mengajar. Adapun kedua, guru harus menyadari bahwa dirinya adalah pemimpin di kelas. Sehingga ia harus memperlihatkan kepribadian, sikap dan kebijaksanaan layaknya seorang pemimpin.[2]                                                                                                              Konsekuensi logis lagi dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tersirat menyebutkan bahwa seorang Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, seperti disebutkan pada (Pasal 1 Ketentuan Umum), dan guru harus profesional, dan dimaksud adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan. Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, dan sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah. Dampak dari kepemilikan sertifikasi pendidikan, maka guru akan memperoleh penghasilan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3] Selanjutnya Pemerintah memberikan tunjangan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.  Maka UU Nomor 14 dimaksud lebih memberi makna bagi guru, dan merupakan peluang bagi guru-guru untuk dapat mengembangkan kompetensi, dan tidak mustahil menjadi momok bagi guru-guru yang memiliki kompetensi rendah, dan ini menjadi konsekuensi bagi guru dan dosen akan diberlakukannya UU tersebut. Selain itu, UU tersebut akan dapat mengangkat marwah dan martabat guru secara hakiki, karena selama ini andil dan kontribusi guru di dalam mencerdaskan anak negeri ini sepertinya dipandang sebelah mata, dan memadang profesi guru sebagai profesi biasa. Ini terjadi selama di republik ini, sehingga masa depan guru suram dan profesi guru tidak menjanjikan, bahkan terkesan dilecehkan. UU Guru dan Dosen, seperti Pasal 8 menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[4] Sertifikasi pendidikan akan dapat diperoleh bilamana guru telah memiliki kualifikasi akademis minimal S-1/D-IV sejak pendidikan anak usia dini sampai pendidikan menengah. Kemudian guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, sebagaimana dipersyaratkan oleh UU.                                                                                    Untuk memperoleh sertifikasi pendidik tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sertifikasi pendidik akan dapat diperoleh bilamana guru dengan sungguh-sungguh belajar dan tentunnya sertifikasi pendidik, akan didapat oleh guru-guru yang berkualitas dan selama ini sudah menunjukkan kinerja baik, dan memilih profesi guru merupakan pilihan nuraninya. Tak kalah pentingnya, adalah guru-guru yang mau belajar dan belajar, selalu mengikuti diklat-diklat, serta menyadari bahwa ilmu yang selama ini yang dimiliki terasa masih kurang. Oleh sebab itu, kualitas guru secara pribadi terlihat dari penampilannya, prestasi akademiknya, serta moralitas dan tanggung jawabnya di dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab profesinya, serta wawasan keilmiah dan intelektualnya, baik di dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas maupun di linkungan sekitarnya. Sertifikasi pendidik harus dimiliki oleh setiap guru. Untuk memperolehnya tentunya memerlukan berbagai persiapan, baik mental maupun ilmunya, dan bukan sesuatu yang ditakuti. Akan tetapi bila kita sudah mempersiapkan diri belajar dan terus belajar, maka sertifikasi pendidik akan kita peroleh.
A.    Guru Harus Senang Membaca
             Guru adalah seorang pendidik yang harus terus mencari ilmu sepanjang masa walaupun sudah menjadi seorang pendidik baik di sekolah, masyarakat, dan Negara. Menjadi seorang guru yang profesional tidaklah mudah, harus melewati berbagai latihan, memiliki kemampuan- kemampuan seperti yang tercantum dalam Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan sehat jasmani dan rohani. Salah satu yang paling penting adalah guru harus terus belajar dan belajar, dan senang membaca. Membaca dan belajar merupakan kegiatan yang tidah boleh diabaikan begitu saja oleh seorang guru yang profesional. Bahkan itulah tugas pokok sebagai seorang guru, jika ditinggalkan artinnya ia sudah menanggalkan kewajibanya. Sebagai guru yang selalu terobsesi untuk meningkatkan kecerdasan anak didiknya, semestinya guru menyisihkan gajinya untuk membeli buku-buku baru.[5] Betapa senangnya memiliki guru yang  selalu gemar membaca dan belajar. Hal ini akan terlihat dalam setiap aktivitasnya di sekolah yang selalu tanggap terhadap persoalan baru. Sekarang ini jika guru tidak senang membaca dan belajar  bukan tidak mungkin guru akan ketinggalan oleh murid-muridnya. Membaca telah menjadi kebutuhan manusia modern, tentunya bukan hanya untuk pfofesi guru. Tentunya kurang pada tempatnya jika para guru ilmunya pas-pasan karena yang bersangkutan tidak senang membaca dan belajar.  Akhirnya, salah satu hal terpenting yang patut dilakukan bagi seorang guru sebagai tonggak dasar masa depan pendidikan dan bangsa yakni penghargaan. Bangsa ini harus terus belajar untuk menghargai dan mengapresiasi guru-gurunya. Sebab, masa depan kita, anak-anak kita dan bangsa ini ada di genggaman mereka.






[2] Ibid.
[3] Isjoni, Guru Sebagai Motivator Perubahan (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009), 70.

[4] Ibid.,71.
[5] Irmim, Soejitno, Menjadi Guru Yang Bisa Digugu dan Ditiru (Banyuwangi : Seyma Media2006), 58.

0 komentar: